Apa itu Sekolah Model? Sekolah model adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk menjadi sekolah acuan bagi sekolah lain di sekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model menerapkan seluruh siklus penjaminan mutu pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang secara mandiri pada sekolah tersebut. Sekolah model dipilih dari sekolah yang belum memenuhi SNP untuk dibina oleh LPMP agar dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan di sekolah mereka sebagai upaya untuk memenuhi SNP. Pembinaan oleh LPMP dilakukan hingga sekolah telah mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model dijadikan sebagai sekolah percontohan bagi sekolah lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri.
Sekolah model memiliki tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya, sekolah yang diimbaskan ini selanjutnya disebut dengan sekolah imbas. Kriteria Pemilihan sekolah yang akan dibina untuk dijadikan sekolah model memperhatikan beberapa kriteria, antara lain:. Sekolah belum memenuhi SNP. Pemetaan mutu yang dilakukan oleh LPMP terhadap sekolah tersebut dapat digunakan sebagai data dasar penetapan pencapaian sekolah terhadap SNP. Data hasil pemetaan tersebut diberikan kepada sekolah untuk digunakan sebagai data dasar dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan ke depan. Seluruh komponen sekolah bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan pengembangan sekolah model. Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan membutuhkan keterlibatan seluruh komponen sekolah.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan pembinaan dokcil adalah. 09.00-09.15 Kepala Sekolah. 324486141 9 4 3 b Evaluasi Kegiatan Perbaikan Peningkatan Mutu. CONTOH INSTRUMEN EVALUASI PROGRAM PEMBINAAN IMAN DAN TAQWA (IMTAQ) INSTRUMEN EVALUASI PROGRAM. Jadwal Kegiatan. Panduan pelaksanaan Program. Panduan evaluasi. Lembar kegiatan siswa. Lembar evaluasi siswa. Dokumen Anggaran dana program.
Pembinaan akan dilakukan dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan seluruh komponen pemangku kepentingan sekolah yaitu pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, orangtua dan siswa. Sekolah akan dibina untuk melibatkan pemangku kepentingan di luar sekolah seperti lurah/kepala desa, perusahaan, lembaga swadaya masyarakat dan lainnya. Adanya dukungan dari pemerintah daerah. Pengelolaan sekolah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, sehingga dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan saat LPMP melakukan pembinaan terhadap sekolah tersebut, karena setelah sekolah tersebut mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, sekolah akan berada dalam pembinaan pemerintah daerah.
Sekolah model akan dibina oleh LPMP dibantu oleh fasilitator daerah. Pembinaan yang diterima oleh sekolah dalam bentuk pelatihan, pendampingan, supervisi serta monitoring dan evaluasi. Pembinaan tersebut dilakukan oleh LPMP hingga sekolah tersebut mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Kemandirian sekolah diukur oleh LPMP pada kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai instrumen yang disediakan. Sasaran Terdapat dua sasaran dalam pelaksanaan pengembangan sekolah model dan pengimbasan yaitu sekolah model dan sekolah imbas. Sasaran sekolah model adalah:. Minimal 16 sekolah per kabupaten/kota;.
Jumlah sekolah model pada jenjang SD, SMP, SMA dan SMK mengikuti distribusi jumlah sekolah. Sasaran sekolah imbas adalah:. Minimal 5 sekolah per 1 sekolah model;. Sekolah sedapat mungkin berada pada gugus yang sama untuk jenjang SD dan klaster yang sama untuk jenjang SMP, SMA dan SMK.
Seluruh kabupaten/kota dalam provinsi didorong agar memiliki sekolah model untuk seluruh jenjang pendidikan. (sumber: Petunjuk Teknis Pengembangan Sekolah Model dan Pola Pengimbasan) Apa itu SPMI? Sekolah Model SPMI.
FORMULIR DAN DOKUMEN DIKLAT Apabila terkendala dengan internet dalam manajemen diklat, maka dapat menggunakan formulir/dokumen berikut. FORMAT PENGOLAHAN DATA DAN NILAI PESERTA DIKLAT Format pengolahan data ini menyangkut masalah pengolahan data dan nilai peserta diklat K13. Format ini sebagai bahan untuk pencetakan sertifikat diklat. Yang perlu diperhatikan adalah pengisian data yang ada kaitannya dengan pengolahan nilai baik nilai sikap, Nilai Keterampilan, maupun Nilai Tes Akhir yang pada akhirnya menghasilkan Nilai Akhir. Catatan Penting: Pada Tes Akhir, ada yang terdari Soal Pilihan Ganda dan Soal Uraian (untuk Guru Sasaran Jenjang SD dan SMA); dan ada juga Semua soalnya Pilihan Ganda (semua Guru Sasaran Jenjang SMP dan SMK). Pada Sheet Data Kegiatan yang wajib diisi karena akan menentukan kunci jawaban Tes Akhir, yaitu: 1.
Peran Peserta Kegiatan yaitu sebagai Sasaran 2. Kelompok Peserta yaitu Kepala Sekolah atau Guru 3. Jenjang yaitu SD, SMP, SMA, atau SMK. Setelah kita selesai menginput data kehadiran pengajar diklat secara online pada Web Diklat PPPPTK BMTI, selanjutnya kita membahas mengenai validasi biodata peserta diklat. Validasi ini merupakan langkah yang dilakukan setelah menginput biodata online. Adapun langkah-langkah dalam membuat validasi sebagai berikut.
Login ke sistem dengan menggunakan akun panitia 2. Buka Daftar Kelas Diklat, maka kita akan melihat Manajemen Kelas Diklat 3. Pilih Cetak Validasi Data Peserta seperti pada gambar di bawah ini.